BAB I
PENDAHULUAN
1.1
LATAR BELAKANG
Sejarah hubungan
internasional berdasarkan negara berdaulat dapat
ditelusuri hingga Perdamaian
Westfalen tahun 1648, sebuah batu loncatan dalam perkembangan sistem negara
modern. Sebelumnya, organisasi otoritas politik Eropa abad pertengahan masih
didasarkan pada ordo keagamaan hierarkis yang tidak jelas. Berlawanan dengan
kepercayaan masyarakat, Westfalen masih menerapkan sistem kedaulatan berlapis,
khususnya di dalam Kekaisaran Romawi Suci.[3] Selain
Perdamaian Westfalen, Traktat Utrecht tahun 1713
dianggap mencerminkan suatu norma baru bahwa negara berdaulat tidak punya
kesamaan internal di dalam wilayah tetapnya dan tidak ada penguasa luar yang dapat
menjadi penguasa mutlak di dalam perbatasan sebuah wilayah berdaulat.
Tidak satupun bangsa di dunia ini dapat membebaskan diri ketergantungan
dengan bangsa dan negara lain. Menurut Mochtar Kusumaatmaja hubungan
dan kerjasama antar bangsa itu timbul karena adanya kebutuhan yang disebabkan
oleh pembagian kekayaan alam dan perkembangan industri yang tidak merata di
dunia.
Disamping itu hubungan antar bangsa penting disebabkan :
1. Menciptakan hidup berdampingan secara damai.
2. Mengembangka penyelesaian masalah secara damai dan diplomasi.
3. Membangun solidaritas dan saling menghormati antar bangsa.
4. Berpartisipasi dalam melaksanakan ketertiban dunia
5.
Menjamin kelangsungan hidup
bangsa dan nrgara di tengah bangsa-bangsa lain.
1.2
PERMASALAHAN
1. Jelaskan pengertian hubungan internasional!
2. Uraikan wujud dari hubungan internasional!
3. Jelaskan sifat hubungan internasional!
4. Klasifikasikan pola hubungan internasional!
5. Apa saja sarana hubungan internasional?
6. Uraikan asas-asas hubungan internasional!
BAB II
PEMBAHASAN
2.1 PENGERTIAN
Hubungan Internasional
merupakan hubungan antar negara atau antar individu dari negara yang
berbeda-beda, baik berupa hubungan politis, budaya, ekonomi, ataupun hankam
atau dengan kata lain dapat diartikan hubungan antar negara yang berbeda-beda
dalam segala aspek. Suatu hubungan internasional ini dapat terjadi, pastinya
terdapat faktor yang mempengaruhinya salah satunya adalah kekayaan alam dan
perkembangan industri yang tidak merata di setiap negara, hal inilah yang dapat
mendorong kerjasama antar negara yang nantinya kerjasama tersebut tunduk
terhadap hukum sesuai dengan hukum yang dianut negaranya masing-masing.
Pentingnya hubungan
internasional bagi suatu bangsa berkaitan dengan manfaat yang diperoleh dalam
menjalin hubungan internasional tersebut. Hubungan internasional dilaksanakan
atas dasar untuk mencapai tujuan tertentu, karena adanya tujuan-tujuan yang hendak
dicapai tersebut, maka seringkali yang menjadikan mengapa suatu hubungan
internasional dianggap penting bagi kehidupan suatu bangsa. Negara yang tidak
mau melakukan hubungan Internasional biasanya akan terkucil dari pergaulan
internasional. Karena hubungan internasional ini sangat penting yaitu untuk
saling memenuhi kebutuhan hidup bangsa-bangsa atau masyarakat di negara-negara
yang bersangkutan. Pelaksanaan hubungan internasional oleh suatu bangsa, sangat
penting dalam rangka untuk hal berikut:
1. Membina dan menegakkan
perdamaian dan ketertiban dunia
2. Menumbuhkan saling
pengertian antarbangsa / negara.
3. Memenuhi kebutuhan setiap
negara atau pihak yang berhubungan
4. Mempererat hubungan, rasa
persahabatan dan persaudaraan
5. Memenuhi keadilan dan kesejahteraan
rakyatnya.
Berkaitan dengan pentingnya
hubungan internasional dalam hubungan antarbangsa / antarnegara maka dalam
piagam PBB dinyatakan tentang makna hubungan internasional tersebut, yaitu
bahwa piagam PBB merupakan kristalisasi semangat atau tekad bangsa-bangsa di
dunia untuk menjunjung tinggi harkat dan martabat manusia sebagai sifat kodrati
pemberian Tuhan untuk saling menghormati, bekerja sama secara adil dan damai
untuk mewujudkan kerukunan hidup antarbangsa.
Dalam piagam PBB tersebut
dapat diambil maknanya berkaitan dengan hubungan antarbangsa atau hubungan
internasional sebagai berikut.
1. Bangsa-bangsa diharapkan
saling menghormati dan bekerja sama atas dasar persamaan dan kekeluargaan.
2. Bangsa-bangsa wajib
menghormati kedaulatan negara lainnya
3. Bangsa-bangsa tidak boleh
mencampuri urusan dalam negeri negara lain
4. Bangsa-bangsa diharapkan
hidup berdampingan secara damai
5. Bangsa yang satu tidak
boleh memaksakan kehendaknya kepada orang lain.
Tujuan
Nasional Bangsa Indonesia adalah sebagaimana yang termaktub dalam Pembukaan UUD
1945, yaitu :
1.
melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia
2. untuk
memajukan kesejahteraan social
3.
mencerdaskan kehidupan bangsa
4. dan
untuk melaksanakan ketertiban dunia berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi
dan keadilan sosial.
2.2 WUJUD DARI HUBUNGAN INTERNASIONAL :
a. Individual ( turis, mahasiswa, pedagang, yang mengadakan kontak-kontak pribadi sehingga timbul kepentingan timbal
balik di antara mereka ).
b. Antar kelompok (Lembaga
social dan keagamaan dan perdagangan yang melakukan kontak secara insidental,
periodik atau permanen).
c. Hubungan antar Negara (
negara yang satu dengan negara lain mengadakan kerjasama dalam
bidang ekonomi, kebudayaan, tekhnologi, dll ).
2.3 SIFAT HUBUNGAN
INTERNASIONAL :
a. Persahabatan
b. Persengketaan
c. Permusuhan
d. Peperangan
2.4 POLA HUBUNGAN INTERNASIONAL
:
a. Penjajahan: bangsa
yang satu menghisap bangsa lain yang disebabkan oleh perkembangan
kapitalisme. Kapitalisme membutuhkan bahan mentah bagi industri dalam
negeri, oleh karena bahan mentah itu banyak diluar negeri maka timbul kehendak
untuk menguasai wilayah bangsa lain untuk menghisap kekayaan bangsa lain itu.
b. Saling ketergantungan :
hubungan ini terjadi antara negara-negara yang belum berkembang
(negara-negara dunia ke tiga ) dengan negara maju. Negara baru merdeka
atau negara berkembang ingin meningkatkan kesejahteraan rakyatnya mereka
melakukan hubungan ekonomi, mengembangkan industri dan bersaing dengan negara
maju di pasar global. Namun mereka tidak memiliki modal dan tekhnologi,
maka negara tadi bergantung kepada modal dan tekhnologi negara maju. Pola
hubungan ini dekat dengan neo- kolonoalisme, yaitu usaha menguasai negara lain
atas bidang ekonomi, kebudayaan, idiologi atau kemiliteran negara atau
kawasan tertentu tapi dengan cara mengindahkan proforma kemerdekaan politis.
c. Sama derajat anatar bangsa :
hubungan ini dilakukan dalam rangka kerjasama dalam rangka untuk mewujutkan
kesejahteraan mereka. Pola hubungan ini sulit dilakukan terutama oleh
negara-negara atau bangsa-bangsa yang serba ketinggalan dalam kualitas
sumber dayanya, terutama sumber daya manusianya.
Terkait
dengan hubungan sama derajat sila kedua Pancasila mengajarkan bahwa hubungan
antar negara atau antar bangsa harus bertolak pada kodrat manusia. Dalam
Pancasila kodrat manusia adalah makhluk ciptaan Tuhan YME yang merdeka dan sama
derajatnya. Oleh karena itu hubungan antar bangsa harus diwarnai dengan
penghormatan atas kodrat manusia sebagai makhluk yang sederajat, tanpa memandang idiologi, bentuk negara dan sistem pemerintahan dari negara
lain itu.
Oleh
karena itu nasionalisme bangsa indonesia tidak jatuh kepaham Chauvinisme dan
kosmopolitisme. Chauvinisme adalah paham yang
mengagung-agungkan bangsa sendiri dengan memandang rendah bangsa lain. Kosmopolitisme adalah
pandangan yang melihat kosmos (seluruh Dunia) sebagai polis (negeri sendiri)
sehingga cenderung melupakan nasionalisme yang sehat dan mengabaikan tugas
terhadap bangsanya sendiri.
Itulah
sebabnya bangsa indonesia memilih politik luar negeri Bebas Aktif.
Bebas berarti :
1. Banga Indonesia bebas
bergaul denagn bangsa manapun.
2. Dalam pergaulan itu
bangsa indonesia tidak Intervensi atau tidak mencampuri
urusan dalam negeri negara lain.
3. Dalam pergaulan itu
terjadi saling memberi dan menerima bantuan dan pertolongan yang tidak
mengikat.
Aktif berarti :
1. Bangsa Indonesia aktif
bekerjasama dengan bangsa lain untuk perdamaian dunia
2. Bangsa indonesia
aktif membela bangsa yang terancam keberadaan dan kedaulatannya atas dasar
persamaan derajat tidak termasuk intervensi.
Dalam
pelaksanaan kerjasama dan hubungan Internasional Presiden sebagai kepala
negara dibantu oleh Menteri dan Departemen Luar Negeri serta dibantu oleh para
Duta dan Konsul yang diangkat oleh Presiden dan dibantu oleh Duta dan Konsul
Negara lain yang diterimanya. Pengankatan Duta dan Konsul serta
penerimaan Duta dan Konsul negara lain telah diatur dalam pasal 13 UUD
1945, yang berbunyi :
Ayat 1 Presiden mengangkat duta dan konsul
Ayat 2
Dalam hal mengangkat duta, Presiden memperhatikan pertimbangan DPR
Ayat 3 Presiden menerima
penempatan duta negara lain dengan
memperhatikan
pertimbangan DPR.
2.5 SARANA HUBUNGAN
INTERNASIONAL :
a. Diplomasi : seluruh
kegiatan untuk melaksanakan politik luar negeri suatu Negara
dalam hubungannya dengan Negara dan bangsa lain.
Fungsi dasar Diplomat ada 3 yaitu
:
a.
Sebagai lambang, prestise Negara pengirim
b.
Sebagai wakil yuridis yang sah dari Negara pengirim
c.
Sebagai perwakilan diplomatic suatu Negara di Negara lain. :
- perunding (negotiation)
- Melaporkan (reporting)
- Perwakilan (refresentation)
- Melindungi kepentingan negara dan warga negaranya di luar negeri.
b. Propaganda :
usaha sistimatis untuk mempengaruhi pikiran, emosi demi kepentingan masyarakat umum. Propaganda : lebih ditujukan
kepada warga Negara lain dari pada pemerintahannya, dan untuk kepentingan
Negara yang membuat
propaganda.
c. Ekonomi : Sarana
ekonomi umumnya digunakan secara luas dalam hubungan
internasional baik dalam masa damai maupun masa perang. Pada masa
tertentu semua negara harus terlibat dalam perdagangan internasional agar dapat
memperoleh barang yang tak dapat diproduksi dalam negeri., sehingga terjadi
ekspor dan impor.
d. Kekuatan militer dan perang
(show of Force): Peralatan militer yang memadai dapat menambah
keyakinan dan stabilitas untuk berdiplomasi. Diplomasi tanpa dukungan militer yang kuat dapat membuat suatu negara tidak memiliki rasa percaya
diri sehingga tak mampu menghindari tekanan dan ancaman negara lain yang dapat
mengganggu kepentingan nasionalnya. Maka dengan demikian demontrasi senjata, latihan perang
bersama kerap dilaksanakan untuk menampilkan kekuatannya. Namun yang
lebih diutamakan bukanlah perang tetapi tindakan preventif dalam hubungan internasional.
2.6 ASAS-ASAS DALAM HUBUNGAN
INTERNASIONAL :
1. Asas Teritorial yaitu hak
dari suatu Negara atas wilayahnya, berhak menegakkan hukum terhadap barang dan semua orang yang berada di wilayahnya.
2. Asas Kebangsaan yaitu kekuasan
Negara atas warga negaranya, setiap warga Negara dimanapun ia berada tetap
mendapat perlakuan hukum dari negaranya. Asas
ini memiliki kekuatan eksteritorial yaitu hukum Negara tersebut tetap berlaku bagi warga
negaranya walaupun berada di Negara asing.
3. Asas kepentingan umum
Yaitu Negara dapat melindungi dan mengatur kepentingan dalam
kehidupan masyarakat. Negara dapat menyesuaikan diri dengan semua
peristiwa yang ada hubungannya dengan kepentingan umum. Hukum tidak terbatas
oleh wilayah suatu Negara.
BAB III
PENUTUP
3.1 KESIMPULAN
Hubungan Internasional merupakan
hubungan antar negara atau antar individu dari negara yang berbeda-beda, baik
berupa hubungan politis, budaya, ekonomi, ataupun hankam atau dengan kata lain
dapat diartikan hubungan antar negara yang berbeda-beda dalam segala aspek.
Wujud dari hubungan
internasional : Individual, Antar kelompok, Hubungan
antar Negara. Sifat Hubungan Internasional :
a. Persahabatan
b. Persengketaan
c. Permusuhan
d. Peperangan
Pola Hubungan Internasional
:
a. Penjajahan
b. Saling ketergantungan
c. Sama derajat anatar bangsa
sarana hubungan
internasional :
a. Diplomasi
b.
Propaganda
c.
Ekonomi
d.
Kekuatan ekonomi militer
dan perang
Asas-asas dalam hubungan
internasional :
a. Asas teritorial
b. Asas kebangsaan
c. Asas kepentingan umum
yaitu
Daftar Pustaka